SEJARAH
PERADABAN ISLAM MASA NABI SAW – KHULAFAURRASYIDIN
DISUSUN OLEH :
NAMA : ADHETYA DEWI RAHAYU
NO/KELAS : (01)
/ VII A
SMP EMPU
TANTULAR
TAHUN
PELAJARAN 2015- 2016
KATA PENGANTAR
Pertama - tama saya haturkan puji syukur kehadirat
Allah yang maha Kuasa, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini hingga
selesai. Pertama saya ucapkan terimakasih kepada
orang tua saya yang telah memberi motivasi
kepada saya, yang kedua terimakasih
kepada guru pembimbing pendidikan agama islam, ketiga saya berterimakasih kepada teman rekan sekelas yang telah memberi kami masukan
yang luar biasa hingga saya dapat membuat dengan
keyakinan penuh akan suksesnya makalah yang telah saya buat.
Saya membuat
makalah “ melingkupi perkembangan
Islam pada masa Nabi sampai Khulafaurrasyidin “, ini bertujuan untuk memenuhi tugas dari pendidikan
agama islam, dan untuk member informasi atau sedikit ulasan
mengenai sejarah perkembangan Islam
pada masa Nabi sampai Khulafaurrasyidin bagi umat islam khususnya.
Penulis
Adhetya Dewi
Rahayu
i
DAFTAR ISI
1.
KATA PENGANTAR………………………………………………..……...i
2.
DAFTAR ISI...……………….……………………………………….….…ii
3. BAB 1 PEMBUKAAN
3.1 Latar
belakang….....
……………....…………...………………….……iii
3.2 Rumusan masalah…………………………...…………………..……....iv
4.
BAB 11 PEMBAHASAN
4.1 Sejarah nasab
keluarga Nabi Saw.............................................................1
4.2 Peradaban Pada Masa Rasulullah Saw......................................................1
4.3 Dinamikan
setelah pembentukan konstitusi ….........................................3
4.4 Berakhirnya kepemimpinan Nabi
Saw......................................................4
4.5 Abu Bakar As
Shiddiq (11-13 H/632-634 M)…………………........…...5
4.6 Umar bin Khattab (13-24 H/634-644 M)……………………………......7
4.7 Utsman bin Affan (24-36 H/644-656 M).................................................11
4.8 Ali bin
Abi Thalib (36-41 H/656-661 M)................................................13
5. BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan...............................................................................................15
4.2 Analisis………………………………………..…………………….…...16
ii
BAB 1 PEMBUKAAN
3.1 LATAR BELAKANG
Islam bukanlah agama iklim, agama ibadah
yang konservatif, tetapi merupakan agama kehidupan dengan segala dimensinya.
Umat Islam adalah umat yang Allah kehendaki untuk menjadi pengemban risalah
agama dan peradaban di dunia (Zaqzuq, 2003: 93).
Sedangkan peradadaban Islam merupakan
suatu sistem yang dibangun berdasarkan sendi-sendi agama Islam. Peletak dasar
pembangunan peradaban Islam adalah Rasulullah Saw. Tata nilai dan akhlak yang
dibangun oleh Rasulullah Saw selanjutnya menuju pada pembangunan mental
spiritual yang matang. Sehingga para sahabat yang langsung mendapat pengajaran
dari Rasulullah Saw mempunyai pondasi keimanan, akhlak dan etika yang kuat.
Selanjutnya muncullah beberapa pendapat
para tokoh sejarah tentang periodesasi pemerintahan Islam. Hal itu sebagai bentuk
apresisasi pendidikan Rasulullah dalam membangun masyarakat yang madani.
A. Hasyim mengatakan ; “Periodesasi
sejarah kekuasaan Islam dibagi menjadi delapan periode, yakni mulai dari
periode permulaan Islam (610-661M) sampai dengan Kebangkitan Islam (1801 –
sekarang)”. Sedangkan Harun Nasution (1975: 13-14) dan Nourouzaman
(1986:12) membaginya ke dalam tiga periode, yakni Periode Klasik
(650-1250M), Periode Pertengahan (1250-1800M) dan Periode Modern
(1800-sekarang).
Selain itu ada beberapa pakar sejarah yang
membagi periodesasi sejarah kekuasaan Islam menurut pandangan mereka
masing-masing. Seperti : Badri Yatim, yang membagi dalam delapan
periode. Jaih Mubarak, yang menamakan setiap periode adalah
peradaban dan membaginya ke dalam enam periode (Supriyadi, 2008: 22-23). Dan
Ahmad Usairy membagi ke dalam 12 periode. Kemajemukan pandangan para pakar
sejarah tersebut merupakan khasanah keilmuan yang patut kita syukuri. Hal itu
akan menambah deretan wacana yang semakin luas dan semakin beragam (Supriyadi,
2008: 21-24).
Maka ketika kita berbicara tentang
periode kekuasaan Islam (melingkupi perkembangan Islam pada masa Nabi sampai
Khulafaurrasyidin), kita akan dapatkan bahwa hal itu berlangsung antara tahun
570-661 M. Sebagaimana Al-Usairy berpendapat bahwa periode peradaban Islam pada
masa Nabi berlangsung antara tahun 570-632 M., sedangkan pada masa
Khulafaurrasyidin berlangsung antara 632-661 M.
Banyak hal yang akan tercatat dalam
kedua periode ini, baik periode Islam pada masa Nabi dan Islam pada masa
Khulafaurrasyidin. Masing-masing memiliki ciri khusus yang tentunya semua itu
dipengaruhi oleh gaya kepemimpinan masing-masing.
Namun yang perlu mendapat perhatian
adalah bahwa kepemimpinan para khulafaurrasyidin hampir semua mewarisi apa yang
diajarkan oleh Rasulullah Saw. Oleh sebab itu perkembangan Islam saat itu masih
lekat dengan pemerintahan yang bercorak Islam dengan ciri yang sangat lekat.
Dan bisa dikatakan bahwa sendi-sendi Islam dibangun oleh Rasulullah SAW,
kemudian sendi-sendi itu diterapkan oleh para sahabat empat setelahnya dalam
mengatur pemerintahannya.
iii
3.2 RUMUSAN MASALAH
1. Perkembangan Islam Pada Masa Nabi Muhammad Saw
a.
Sejarah nasab
keluarga Nabi Saw
b.
Peradaban Pada
Masa Rasulullah Saw
c.
Dinamikan
setelah pembentukan konstitusi
d.
Berakhirnya kepemimpinan
Nabi Saw
2. Perkembangan Islam Pada Masa Khulafaurrasyidin
a. Abu Bakar As Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
b. Umar bin Khattab (13-24 H/634-644 M)
c. Utsman bin Affan (24-36 H/644-656 M)
d.
Ali bin Abi
Thalib (36-41 H/656-661 M)
Iv
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perkembangan Islam Pada Masa Nabi Muhammad Saw
1. Sejarah nasab keluarga Nabi Saw
Nabi Muhammad Saw lahir pada tanggal 12 Rabi’ul
Awwal th 571 M. Ada sebuah pepatah mengatakan bahwa “orang
besar lahir dari orang-orang besar”. Hal ini seperti apa yang terjadi
pada Nabi Saw, karena beliau merupakan orang besar yang dilahirkan ke muka bumi
untuk menjadi pemimpin seluruh dunia menuju kebahagiaan hakiki.
Nabi Saw lahir dari keluarga Quraisy keturunan
Isma’iliyyah, salah satu keturunan Nabi Isma’il As, putera Ibrahim As. Suku
Quraisy adalah suku terbesar di jazirah Arab dan sepanjang sejarahnya selalu
memunculkan pemimpin-pemimpin handal penguasa Arab. Salah seorang suku Quraisy
yang berhasil menyatukan bangsa Quraisy adalah Qusay, yakni pada abad kelima
Masehi (5 M) di Hijaz (Mekah).
Abdud Dar merupakan putera dari Qusay
yang menjadikan Mekah sebagai pusat pemerintahan kala itu. Setelah Abdud Dar
meninggal, kekuasaan dibagi menjadi dua :Pertama; untuk puteranya
yang mengurusi bidang militer dan Kedua; untuk putera
saudaranya, Abdul Manaf yang bernama Abdus
Syam, khusus menangani bidang administrasi dan keuangan.
Kekuasaan yang ada pada Abdus Syam ia
serahkan kepada saudaranya yang bernamaHasyim, seorang ahli
peperangan. Sedangkan putera Abdus Syam yang bernamaUmayyah tersingkir
oleh supremasi Hasyim. Ia berusaha merebut kekuasaan itu dari Hasyim, tetapi
akhirnya ia diasingkan karena membangkang.
Hasyim, memiliki putera yang bernama
Abdul Muthalib. Karena kedermawanannya ia dipercaya memimpin suku Quraisy
sebagai pengganti ayahnya. Namun Harb puteraUmayyah tidak
mengakui kepemimpinan Abdul Muthalib yang menjadikannya terusir dari kota Mekah
seperti ayahnya dahulu. Dari hal itu banyak sejarahwan akhirnya mencatat bahwa
perseteruan antara Bani Hasyim dan Bani Umayyah berpangkal dari nenek moyangnya
dahulu.
Selanjutnya Abdul Muthalib mempunyai
putera Abbas, Abu Thalib dan Abdullah (ayah Nabi Saw). Dari Abbas akhirnya
nanti melahirkan pemimpin-pemimpin yang mendirikan Dinasti Bani Abbasiyah pada
tahun 750 M. Sementara Abu Thalib menjadi tokoh yang sangat disegani dikalangan
suku Quraisy di Jazirah Arab, sebagai puteranya yakni Alikarramallahu
wajhah. Sedangkan Abdullah dengan Isterinya Aminah binti
Wahhabmelahirkan Muhammad Saw.
2. Peradaban Pada Masa Rasulullah Saw
Peradaban pada masa Nabi Saw dilandasi
dengan asas-asas yang diciptakan sendiri oleh beliau di bawah bimbingan wahyu
(Al-Husairy, 2006: 175).
Kemudian Nabi Saw mengupayakan dasar-dasar membangunan
peradaban bangsa Arab sebagai berikut.
Pertama: Mendirikan
masjid, yakni masjid Quba (sebagai masjid pertama yang dibangun dalam
sejarah Agama Islam), yang berlokasi dipinggiran kota Madinah. Fungsi
pembangunan masjid ini antaralain; Shalat (kewajiban asasi seorang muslim),
belajar agama, pengadilan atas perkara-perkara yang terjadi saat itu,
pertemuan-pertemuan penting (musyawarah), dakwah, penyusunan
administrasi pemerintahan, dan lain sebagainya.
1
Jadi pembangunan masjid itu memiliki multi fungsi,
untuk mengembangkan kehidupan spiritual yang kuat dan disisi lain untuk
membentuk integrasi sosial.
Kedua:
Mempersatukan antara Anshor dan Muhajirin. Manfaat persaudaraan kedua golongan
itu nantinya adalah ; kaum Anshor dengan senang hati membantu kaum Muhajirin
jika membutuhkan baik materiil bahkan isteri-isteri, kaum Anshor bahkan
meluangkan waktu hanya sekedar menunjukkan pasar-pasar yang bisa digunakan
untuk transaksi perdagangan. Lebih dari itu, bahwa upaya mempersaudarakan
antara kedua golongan ini sebenarnya Nabi Saw telah menciptakan suatu persatuan
yang berlandaskan agama sebagai pengganti persaudaraan yang berdasar kesukuan
seperti yang banyak dianut sebelum kedatangan Nabi Saw.
Ketiga : Kerjasama
antar komponen penduduk madinah (muslim dan non muslim). Dimana dimana saat itu
non muslim yang tinggal di Madinah terdiri dari Nasrani dan Yahudi (Banu
Nadzir dan Banu Quraidzah).
Untuk menjaga keutuhan perdamaian antar
komponen Nabi Saw memprakarsai pembentukan Piagam Madinah. Adapun
pokok-pokok ketentuan Piagam Madinah antara lain :
1.
Seluruh masyarakat yang menandatangi
harus bersatu padu di bawah paying perdamaian.
2.
Jika salah satu kelompok yang turut
menandatangi piagam tersebut diserang, maka kelompok yang lain
harus membelanya
3.
Tidak boleh pada suatu kelompokpun yang menggalang
kerjasama dengan kafi Quraisy atau membantu mereka melakukan perlawanan
terhadap msyarakat Madinah.
4.
Orang Islam, Nasrani dan Yahudi serta
seluruh masyarakat Madinah yang lain bebas memeluk agama dan keyakinan
masing-masing dan mereka dijamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
5.
Urusan pribadi atau perseorangan, atau
perkara-perkara kecil kelompok non muslim tidak harus melibatkan pihak-pihak
lain secara keeluruhan.
6.
Setiap bentuk penindasan dilarang
7.
Mulai hari ini segala bentuk pertumpahan
darah, pembunuhan dan penganiayaan diharamkan diseluruh negeri Madinah.
8.
Muhammad Saw menjadi kepala perintahan
Madinah dan memgang kekuasaan peradilan yang tinggi (Mufrodi, 1997: 46-46).
Keempat: Meletakkan dasar-dasar
politik, ekonomi dan social untuk masyarakat baru, antara lain:
a) Beliau berusaha menetapkan
dan menegakkan hukum-hukum privat seperti hukum keluarga, baru kemudian
masalah-masalah publik seperti interaksi sosial.
b) Dalam masalah sosia-politik, Nabi Saw
membangun dasar-dasar sistem musyawarah.
c) Dalam sistem ekonomi, munculnya
sistem baru dalam perdagangan yakni sistem dagang non ribawi yang melarang
adanya eksploitasi, monopoli dan rentenir.
d) Dalam bidang kemasyarakatan dibuatlah
dasar-dasar sistem social seperti al ukhuwah (persaudaraan), al musawah
(persamaan), at tasamuh (toleransi), al musyawarah (perundingan), dan al
mu’awanah (kerjasama) (Syalabi, 1997: 116-120).
2
3. Dinamikan setelah pembentukan konstitusi
Usaha-usaha awal yang telah dilakukan
Nabi Saw di Madinah ternyata melahirkan dinamikan masyarakat yang luar biasa,
baik yang bersifat positifa maupun negatif. Yang positif adalah suatu keadaan
dimana masyarakat mencapai taraf hidup yang harmonis dan beradab, sehingga
memungkinkan misi Nabi Saw berjalan lancar. Sedangkan yang negatif adalah
pelanggaran-pelanggaran atas perjanjian yang pernah dibuat bersama, khususnya
hal itu dilakukan oleh oknum-oknum golongan Yahudi sehingga melahirkan
peperangan demi peperangan antara kaum Muslimin dengan kaum Musyrikin dan
kafirin, antara lain:
a. Perang Badar (+
1H); terjadi antara kaum Muslim Madinah dengan kaum kafir Quraisy di Mekah, atas
dasar kecemburuan kaum musyrikin Mekah atas kesuksesan dakwah Nabi di Madinah,
dan keinginan mereka untuk balas dendam terhadap penduduk Madinah yang telah
menerima Nabi Saw secara terbuka.
b. Perang Uhud (+
3H); antara kaum Muslimin dengan kafir Mekah. Latar belakangnya adalah keinginan
balas dendam atas kekalahan mereka di perang badar. Dalam perang
ini kaum kafir dipimpin oleh Abu Sufyan dengan pasukan
tempurnya yang berjumlah 3000 tentara, 700 pasukan tameng dan 200 pasukan kuda.
Kaum kafir memenangkan perang ini, dengan 70 tentara muslim gugur, sedangkan
kaum kafir hanya 23 yang mati.
c. Perang Khandaq
(tahun 627 M); dilatarbelakangi oleh ketakutan kaum
kafir Mekah akan semakin kuatnya Muslimin di Madinah, sementara suku-suku Badui di
Madinah merasa terancam sumber ekonominya karena Nabi Saw telah menghancurkan
para penjarah serta perampokan di jalan-jalan, dank arena Yahudi dari Banu
Nadzir setelah Perang Uhud diusir dari Madinah lantaran pengkhianatan mereka
atas perjanjian yang pernah dibuat serta sikap mereka yang membelot dari
pasukan Madinah. Mereka selalu bekerjasama dengan kafir Quraisy Mekah untuk
memata-matai kaum muslimin di Madinah.
d. Perang Khaibar; biasa disebut dengan peristiwa penaklukan tanah khaibar. Perang ini
dilatarbelakangi oleh karena kaum Yahudi yang terusir dari Madinah sering
mengganggu kaum Muslimin di Khaibar dengan berbagai macam cara. Mereka sering
merampas hewan ternak yang digembalakan diperbatasan Madinah.
e. Perang Mu’tah; terjadi antara pasukan Muslimin dengan pasukan Kristen yang
dipimpin oleha Surahbil di Mu’tah (perbatasan
kekuasaan Romawi saat itu). Dalam perang ini Zaid, Ja’far dan Abdullah
gugur. Akhirnya Nabi memerintahkan Khalid bin Walid untuk menyerang
Surahbil, dan berhasil memenangkan pertempuran tersebut.
f. Penaklukkan
Mekah (1 Januari 630 M); semula Nabi Saw menawarkan perdamaian
kepada kafir Quraisy Mekah namun merekea menolaknya. Maka Nabi Saw mengirimkan
10.000 pasukan yang beliau pimpin sendiri dan akhirnya mampu menguasai kota
Mekah tanpa pertumpahan darah, sebab meskipun pasukan Muslimin sangat besar
Nabi Saw tetap menawarkan perdamaian.
g. Perang Hunain; dilatarbelakangi oleh suku Hawazin yang melepaskan
diri dari kota Mekah dan mendirikan pemerintahan sendiri. Namun pemerintahan
mereka mengancam kedamaian kaum Muslimin.
3
h. Perang Tabuk; terjadi antara kaum Muslimin Madinah dengan Raja Romawi
“Heraclius”. Latarbelakangnya adalah karena raja Heraclius merasa
terancam atas kesuksesan dakwah Nabi Saw di Madinah. Namun Heraclius
mengurungkan penyerangan karena merasa takut, sebab jumlah pasukan yang sudah
disiapkan Nabi Saw sangatlah besar yakni 40.000 pasukan. Setelah itu akhirnya
banyak kelompok-kelompok dari berbagai wilayah yang menawarkan perdamaian dan
masuk Islam pada Nabi Saw.
4. Berakhirnya kepemimpinan Nabi Saw
Nabi Saw wafat di usia 63 tahun, tepatnya pada tanggal 18 Juni 632 M.
Penutupan kepemimpinan Nabi yakni dengan berangkatnya Nabi Saw untuk melakukan
haji Wada’ pada tahun kesepuluh hijriyyah.
4
B. Perkembangan Islam Pada Masa Khulafaurrasyidin
1. Abu Bakar As Shiddiq
(11-13 H/632-634 M)
a. Biografi
Beliau termasuk dalam golongan as saabiqun al-awwalun (golongan
pertama yang masuk Islam). Nama lengkapnya adalah Abdullah bin Abi Kuhafah at-Tamimi.
Pada masa kecilnya beliau bernama Abdul Ka’bah. Nama ini
diberikan kepadanya sebagai realisasi zadzar ibunya sewaktu mengandungnya.
Kemudian nama itu ditukar oleh Nabi Saw menjadi Abdullah. Sedangkan gelar
as-shiddiq diberikan oleh Nabi Saw karena keteguhan imannya dan pembenarannya
pada peristiwa isra’ dan mi’raj Nabi Saw. Ayahnya bernama Utsman bin Amr bin
Sa’ad bin Taim bin Murra bin Ka’ab bin Lu’ayy bin Talib bin Fihr bin Nadr bin
Malik. Ibunya bernama Ummu Khair Salma binti Sakr yang berasal dari keturunan
Quraisy. Garis keturunan ayah dan ibunya bertemu pada kakeknya yang bernama
Ka’b bin Sa’ad bin Taim bin Murra (Djaelani, 2005: 91).
Sejak kecil beliau dikenal sebagai anak
yang baik, sabar, jujur dan lemah lembut. Beliau menjadi sahabat Nabi Saw sejak
keduanya masih remaja.
b. Masa Pemerintahan
1) Kebijaksanaan
pengurusan terhadap agama
Pada awal pemerintahannya, beliau diuji
dengan adanya ancaman yang datang dari umat Islam sendiri yang menentang
kepemimpinannya. Diantaranya perbuatan makar tersebut ialah timbulnya
orang-orang yang murtad, orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat,
orang-orang yang mengaku menjadi nabi, dan pemberontakan dari beberapa kabilah
(Amin dalam Supriyadi, 2008: 70)
2) Kebijakan
kenegaraan
Diantara kebijakan beliau pada bidang kenegaraan
antara lain:
a) Bidang eksekutif
Pendelegasian terhadap tugas-tugas pemerintahan di Madinah maupun daerah. Misalnya untuk pemerintahan pusat menunjuk Ali
bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Zaid bin Tsabit sebagai sekretaris negara
dan Abu Ubaidah bendaharawan. Untuk daerah-daerah kekuasaan Islam, dibentuklah
provinsi-provinsi, dan untuk setiap provinsi ditunjuk seorang amir.
b) Pertahanan dan
keamanan
Dengan mengorganisasikan pasukan-pasukan yang ada untuk mempertahankan eksistensi keagamaan dan pemerintahan. Pasukan
itu disebarkan untuk memelihara stabiilitas di dalam maupun di luar negeri.
Diantara panglima yang ada ialah Khalid bin Walid, Musanna bin Haritsah, Amr
bin Ash, Zaid bin Abi Sufyan, dan lain-lain.
c) Yudikatif
Fungsi kehakiman dilaksanakan oleh Umar bin Khattab dan selama masa
pemerintahan Abu Bakar tidak ditemukan suatu permasalahan yang berarti
perpecahan. Hal ini karena kemampuan dan sifat Umar sendiri, dan masyarakat
pada waktu itu dikenal ‘alim.
5
d) Sosial ekonomi
Sebuah lembaga mirip Bait Al Mal, didalamnya dikelola
harta benda yang didapat dari zakat, infaq, sedekah, ghanimah, dan lain-lain.
Penggunaan harta tersebut digunakan untuk gaji pegawai negara dan kesejahteraan
umat sesuai dengan aturan yang ada.
c. Peradaban pada Masa Abu Bakar
Bentuk peradaban paling besar dan luar biasa dan merupakan satu kerja besar
yang dilakukan pada masa pemerintahan Abu Bakar adalah penghimpunan Al-Qur’an.
Abu Bakar As Shiddiq memerintahkan kepada Zaid bin Tsabit untuk menghimpun
Al-Qur’an dari pelepah kurma, kulit binatang, dan dari hapalan kaum muslimin.
Hal ini dilakukan sebagi usaha untuk menjaga kelestarian Al-Qur’an setelah
syahidnya beberapa penghapal Al-Qur’an pada perang Yamamah. Umarlah yang
mengusulkan pertama kali penghimpunan Al-Qur’an ini. Sejak itulah Al-Qur’an
dikumpulkan dalam satu mushaf. Inilah untuk pertama kalinya Al-Qur’an dihimpun
(Al-Usairy dalam Supriyadi, 2008: 73).
Selain itu peradaban Islam yang terjadi
pada praktik pemerintahan Abu Bakar terbagi dalam beberapa tahapan, yaitu
sebagai berikut.
1) Dalam bidang pranata sosial
ekonomi adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial rakyat. Untuk
kemaslahatan rakyat ini ia mengelola zakat, infaq dan sedekah yang berasal dari
kaum muslimin, ghanimah harta rampasan perang dan jizyah dari warga negara non
muslim, sebagai sumber pendapatan Baitul Mal. Penghasilan yang
diperoleh dari sumber-sumber pendapatan negara ini dibagikan untuk
kesejahteraan para tentara, gaji para pegawai negara, dan kepada rakyat yang
berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an.
2) Praktik pemerintahan Abu
Bakar terpenting lainnya adalah mengenai suksesi kepemimpinan atas inisiatifnya
sendiri dengan menunjuk Umar bin Khattab untuk menggantikannya. Ada beberapa
faktor yang mendorong Abu Bakar untuk menunjuk atau mencalonkan Umar menjadi
Khalifah. Faktor utamanya adalah kekhawatirannya akan terulang kembali
peristiwa yang dangat menegangkan di Tsaqifah Saidah yang nyaris menyulut
umat Islam ke jurang perpecahan, bila tidak menunjuk orang yang
menggantikannya. Pada saat itu kaum Anshar dan Muhajirin saling mengklaim
sebagai golongan yang berhak menjadi Khalifah. Jadi, dengan jalan penunjukan
itu, ia ingin ada kepastian yang menggantikannya sehingga hal-hal yang tidak
diinginkan tidak menimpa umat Islam. Artinya dari segi politik dan stabilitas
keamanan, Abu Bakar menghendaki adanya stabilitas politik dan keamanan terjadi
pergantian pimpinan. Dan penunjukan yang dilakukan Abu Bakar tetap dengan jalan
musyawarah, yang saat itu dihadiri oleh Abdurrahman bin Auf, Utsman bin Affan,
dan Asid bin Hadhir tokoh Anshar.
d. Wafatnya Abu Bakar
Tatkala Abu Bakar merasa kematiannya telah dekat dan sakitnya semakin parah
dia ingin melimpahkan kekhalifahan yang tidak meniimbulkan konflik internal
bagi kaum muslimin. Maka dipilihlah Umar bin Khattab sebagai penggantinya
kelak. Setelah pembai’atan Umar beberapa hari kemudian Abu Bakar wafat, yaitu
pada hari Senin, 23 Agustus 624 M.
6
2. Umar bin Khattab (13-24 H/634-644 M)
a. Biografi
Nama lengkapnya adalah Umar bin Khattab
bin Nufail bin Abd Al-Uzza bin Ribaah bin Abdillah bin Qart bin Razail bin ‘adi
bin Ka’ab bin Lu’ay. Dilahirkan di kota Mekah, empat tahun sebelum Perang Fijar
sebagaimana yang ditulis oleh Muhammad Al-Khudari Bek, tiga belas tahun lebih
muda dari Nabi Muhammad Saw. Ayahnya bernama Khattab bin Nufail al-Mahzumi
al-Quraisi dari suku Adi dan Ibunya bernama Hantamah binti Hasyim. Suku Adi
merupakan salah satu suku terpandang di kalangan Arab dan termasuk rumpun
Quraisy.
Umar memiliki kecerdasan dan kekuatan
tubuh yang luar biasa. Pada tingkat kecerdasannya, ia mampu memprediksi dan
memperkirakan hal-hal yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Maka iapun
ditunjuk oleh Kabilahnya untuk mewakili setiap diplomasi antar kabilah di Arab.
Diplomasinya diakui oleh bangsa Arab saat itu. Namun diapun diakui sebagai
pribadi yang gagah berani dan perkasa, tidak sedikit orang-orang quraisy yang
jatuh tersungkur dikalahkan oleh Umar dalam setiap laga pertandingan gulat dan
adu otot antar kabilah.
Peran Umar dalam penyebaran agama Islam
sangat besar, hal ini telah diperkirakan sebelumnya oleh Nabi Saw. Maka saat
itu beliau berdo’a pada Allah Swt, “Ya Allah, kuatkanlah Islam dengan salah
seorang dari Amr bin Hasyim atau Umar bin Khattab“. Do’a Nabi ini diijabahi
oleh Allah Swt, dan akhirnya Umar masuk Islam pada tahun 616 M. Masuknya Umar
ini kemudian diikuti oleh putera sulungnya Abdullah dan Isterinya Zainab binti
Ma’zun. Selain itu keislaman Umar membuka jalan bagi tokoh-tokoh Arab lainnya
untuk masuk Islam.
b. Ide Pengumpulan ayat-ayat Al-Qur’an
Umar adalah orang pertama dari kalangan
sahabat yang mencetuskan ide tentang perlunya dilakukan pengumpulan ayat-ayat
Al-Qur’an. Ketika itu ayat-ayat Al-Qur’an yaang telah ditulis oleh para sahabat
tersebar diberbagai lempengan batu, pelepah kurma, tulang-tulang dan
sebagainya. Tempatnyapun berserakan ditangan para sahabat, tidak terkumpul
dalam satu tempat.
Pada masa Khalifah Abu Bakar terjadi
banyak peperangan yang didalamnya gugur banyak sahabat penghafal
Al-Qur’an. Diantaranya dalam perang Yamamah saja 70 orang penghafal
Al-Qur’an gugur. Oleh karena itu Umar khawatir para penghafal Al-Qur’an akan
habis. Dengan alasan itu ia mengusulkan kepada Abu Bakar agar segera
dikumpulkan semua tulisan ayat-ayat Al-Qur’an. Pada mulanya Abu Bakar keberatan
menerima usul Umar itu, karena Nabi Saw tidak pernah melakukan hal serupa.
Namun atas desakan Umar usul itupun disetujuinya. Abu Bakar lalu mempercayakan
tugas pengumpulan itu kepada Zaid bin Tsabit, karena dia adalah penulis wahyu
pada masa Rasulullah Saw.
c. Pengangkatan Umar sebagai Khalifah
Abu Bakar sebelum meninggal pada tahun
13 H/634 M., menunjuk Umar bin Khattab sebagai penggantinya. Kendatipun hal ini
merupakan perbuatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tampaknya penunjukkan
ini bagi Abu Bakar merupakan hal yang wajar untuk dilakukan guna menghindari
perselisihan diantara umat Islam.
7
Adapun beberapa faktor yang melatarbelakangi
penunjukkan Umar sebagai Khalifah adalah sebagai berikut:
·
Pertama, kekhawatiran peristiwa
yang sangat menegangkan di Tsqifah bani Sa’idah yang nyaris menyeret umat Islam
ke jurang perpecahan akan terulang kembali.
·
Kedua, kaum Anshar dan
Muhajirin saling mengklaim sebagai golongan yang berhak menjadi khalifah.
·
Ketiga, umat Islam saat itu
baru saja selesai menumpas kaum murtad dan pembangkang (Pulungan dalam
Supriyadi, 2005: 78). Sementara sebagian pasukan mujahidin sedang bertempur di
luar kota Madinah melawan tentara Persia di satu pihak dan tentara Romawi di
pihak lain.
Penunjukan Abu Bakar terhadap Umar yang
dilakukan saat ia mendadak jatuh sakit pada masa jabatannya merupakan suatu
yang baru, tetapi harus dicatat bahwa penunjukan itu dilakukan dalam bentuk
rekomendasi atau saran yang diserahkan pada persetujuan umat. Abu Bakar dalam
menunjuk Umar sebagai pengganti tetap mengadakan musyawarah atau konsultasi
terbatas dengan beberapa orang sahabat senior, antara lain Abdurrahman bin Auf,
Utsman bin Affan, dan Asid bin Hadhir seorang tokoh Anshar (Supriyadi, 2005:
79).
d. Masa pemerintahan dan usaha-usaha yang dilakukan
1.) Penaklukan
wilayah-wilayah di luar Islam
Selama sepuluh tahun pemerintahan Umar
sebagaian besar ditandai oleh penaklukan-penaklukan untuk melebarkan pengaruh
Islam ke luar Arab. Sejarah mencatat, Umar telah berhasil membebaskan
negeri-negeri jajahan Imperium Romawi dan Persia yang dimulai dari awal
pemerintahannya, bahkan sejak pemerintahan sebelumnya (Khalifah Abu Bakar).
Pada masanya terjadi ekspansi kekuasan Islam secara besar-besaran sehingga
periode ini lebih dikenal dengan nama periode Futuhaat al-Islamiyyah (perluasan
wilayah Islam).Berturut-turut Islam berhasil menduduki Suriah, Irak,
Mesir, Palestina dan Persia (Djaelani, 2005: 107).
Faktor-faktor yang melatarbelakangi
timbulnya konflik antara umat Islam dengan bangsa Romawi dan Persia yang pada
akhirnya mendorong umat Islam mengadakan penaklukan negeri Romawi dan Persia,
serta negeri-negeri jajahannya karena:
·
Pertama, bangsa Romawi dan
persia tidak menaruh hormat terhadap maksud baik Islam.
·
Kedua, semenjak Islam masih
lemah, Romawi dan Persia selalu berusaha menghancurkan Islam.
·
Ketiga, bangsa Romawi dan
Persia sebagai negara yang subur dan terkenal kemakmurannya, tidak berkenan
menjalin hubungan perdagangan dengan negeri-negeri Arab.
·
Keempat, bangsa Romawi dan
Persia bersikap ceroboh menghasut suku-suku Badui untuk menentang pemerintahan
Islam dan mendukung musuh-musuh Islam.
·
Kelima, letak geografis
kekuasaan Romawi dan Persia sangat setrategis untuk kepentingan keamanan dan
pertahanan Islam.
8
2.) Madinah sebagai Negara Adikuasa
Semenjak penaklukan Romawi dan Persia, pemerintahan Islam menjadi adikuasa
dunia yang memiliki wilayah kekuasaan luas, meliputi semenanjung Arabia, Siria,
Irak, Persia dan Mesir. Umar bin Khattab yang dikenal sebagai negarawan,
administrator terampil dan pandai, dan seorang pembaharu membuat berbagai
kebijakan mengenai pengelolaan wilayah
kekuasaan yang luas, ia menata struktur kekuasaan dan administrasi pemerintahan
negara Madinah berdasarkan semangat demokrasi.
Untuk menunjang kelancaran administrasi dan operasional tugas-tugas
ekskutif, Umar melengkapinya dengan beberapa jawatan, antara lain:
1.) Dewan
al-Kharraj (Jawatan Pajak)
2.) Dewan
al-Addats (Jawatan Kepolisian)
3.) Nazar
al-Nafiat (Jawatan Pekerjaan Umum)
4.) Dewan
al-Jund (Jawatan Militer)
5.) Bai’at
al-Mal (Lembaga Pembendaharaan Negara)(Supriyadi, 2005: 82).
e. Peradaban Pada Masa Khalifah Umar
Peradaban yang paling signifikan pada masa Umar, selain pola administratif
pemerintahan, peperangan dan sebagainya adalah pedoman dalam peradilan. Umar
melakukan pembenahan dalam peradilan Islam. Dialah yang mula-mula meletakkan
prinsip-prinsip peradilan dengan menyusun sebuah risalah yang kemudian
dikirmkan kepada Abu Musa al-Asy’ari. Risalah itu disebut dengan Risalah
al-Qada’ (Djaelani, 2005: 107).
Disamping itu pemikiran Khalifah Umar bin Khattab khususnya dalam perdilan
yang masih berlaku sampai sekarang dikutip M. Fauzan, sebagai berikut:
Naskah asas-asas Hukum Acara
Dari Umar Amirul Mu’minin kepada Abdullah bin Qais, mudah-mudahan Allah Swt
melimpahkan kesejahteraan dan rahmatNya kepada engkau.
1) Kedudukan
lembaga peradilan
Kedudukan lembaga peradilan di tengah-tengah masyarakat suatu negara
hukumnya wajib (sangat urgent) dan sunnah yang harus diikuti/dipatuhi.
2) Memahami
kasus persoalan, baru memutuskannya
Pahami suatu persoalan kasus gugatan yang diajukan kepada Anda, dan
ambillah keputusan setelah jelas persoalan mana yang benar dan mana yang salah.
Karena sesungguhnya, suatu kebenaran yang tidak memperolah perhatian hakim akan
menjadi sia-sia.
3) Samakan
pandangan Anda kepada kedua belah pihak dan berlaku adillah
Dudukkan kedua belah pihak di majelis secara sama, pandangan mereka dengan
pandangan yang sama, agar orang yang terhormat tidak melecehkan Anda, dan orang
yang lemah tidak merasa teraniaya.
4) Kewajiban
pembuktian
Penggugat wajib membuktikan gugatannya, dan tergugat wajib membuktikan
bantahannya.
5) Lembaga
damai
Penyelesaian perkara secara damai dibenarkan, sepanjang tidak mengahalalkan
yang haram dan mengharamkan yang halal.
9
6) Penundaan
persidangan
Barangsiapa yang menyatakan ada suatu hal yang tidak ada ditempatnya atau
sesuatu keterangan, berilah tempo kepadanya untuk dilaluinya. Kemudian, jika
dia memberi keterangan, hendaklah Anda memberikan kepadanya haknya. Jika dia
tidak mampu. memberikan yang demikian, Anda dapat memutuskan perkara yang
merugikan haknya, karena yang demikian itu lebih mantap bagi keudzurannya
(tidak ada jalan baginya untuk mengatakan ini dan itu), dan lebih menampakkan
apa yang tersembunyi.
7) Kebenaran
dan keadilan
Janganlah Anda dihalangi oleh suatu putusan yang telah Anda putuskan pada
hari ini, kemudian Anda tinjau kembali putusan itu lalu Anda ditunjuk pada
kebenaran untuk kembali pada kebenaran, karena kebenaran itu suatu hal yang
qadim yang tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu. Kembali kepada yang hak, lebih
baik daripada terus bergelimang dalam kebatilan.
8) Kewajiban
menggali hukum yang hidup dan melaksanakan penalaran logis
Pergunakan kekuatan logis pada suatu kasus perkara yang diajukan kepada
Anda dengan menggali dan memahami hukum yang hidup, apabila hukum suatu perkara
kurang jelas dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Kemudian bandingkanlah permasalahan
tersebutsatu sama lain dan ketahuilah (kenalilah) hukum yang serupa, kemudian
ambillah mana yang lebbih mirip dengan kebenaran.
9) Orang
Islam haruslah berlaku adil
Orang Islam dengan orang Islam lainnya haruslah adil, terkecuali orang yang
sudah pernah menjadi saksi palsu atau pernah dijatuhi hukuman had atas orang
yang diragukan tentang asal usulnya, karena sesungguhnya Allah Swt yang
mengendalikan rahasia hamba dan menutupi hukuman atas mereka, terkecuali dengan
adanya keterangan dan sumpah.
10) Larangan
bersidang ketika sedang emosional
Jauhilah diri Anda dari marah, pikiran kacau, perasaan tidak senang, dan
berlaku kasar terhadap para pihak. Karena kebenaran itu hanya berada di dalam
jiwa yang tenang dan niat yang bersih (Supriyadi, 2005: 83-84).
10
3. Utsman bin Affan
(24-36 H/644-656 M)
a. Biografi
Nama lengkapnya adalah Utsman bin Affan
bin Abu ash bin Umayyah bin Abdu Syams bin Abdu Manaf bin Qushai. Nasabnya
bertemu dengan Nabi pada kakeknya yang keenam.
Ayahnya adalah Affan bin Ash yang
meninggal pada masa Jahiliyyah sebelum diutusnya Nabi. Dan Ibunya bernama Arwa
binti Kuraib bin Rabi’ah. Dia telah masuk Islam dan hidup di Madinah.
Rasulullah telah membaiatnya dan ia meninggal pada masa kekhalifahan
puteranya. Sedangkan neneknya bernama Ummu Hakim binti Abdul Muthalib, bibi
Nabi Muhammad SAW.
Putera-puteri Utsman antara lain:
Abdullah Al-Akbar, Abdullah Al-Ashghar, Amru, Khalid, Al-Walid, Sa’id, Abdul
Malik, Maryam, Ummu Sa’id, Aisyah, Ummu Amru, dan Ummul Banin. Semua
putera-puterinya tersebut merupakan hasil pernikahan beliau dengan dua puteri
Nabi yakni Ruqayyah dan Ummi Kultsum. Maka saat itu beliu dijuluki Dzun-Nurain (Pemilik
Dua Cahaya).
Namun ada pendapat lain yang mengatakan
bahwa kesemua anak Utsman tersebut berasal dari pernikahan beliau dengan
beberapa wanita muslimah lain pasca isteri-isteri terdahulu meninggal, seperti
beliau menikahi Sakhithah binti Ghazwan sepeninggal Ummi Kulstum. Lalu
Fathimah binti Walid, Ummul Banin binti Uyainah bin Hisham dan Nailah binti
Al-Farafishah (seorang wanita Nasrani yang masuk Islam).
b. Periode Kehidupan Utsman yang Paling Menonojol
Beliau dilahirkan enam tahun setelah
tahun gajah (artinya lebih muda enam tahun dari Nabi SAW). Berhijrah
tatkala berusia 47 tahun dan diangkat menjadi khalifah pada usia 70 tahun, yang
saat itu menjabat sebagai khalifah selama 12 tahun. Beliau meninggal saat
berusi 82 tahun, tepatnya pada tanggal 18 Dzulhijjah tahun 35 H.
Semasa hidup beliau di Zaman Nabi,
Utsman bin Affan mengkuti beberapa peperangan diantaranya, Perang Uhud,
Khaibar, Pembebasan kota Mekah, Perang Thaif, Hawazin, dan Perang Tabuk. Beliau
tidak ikut perang Badar karena diperintah Rasulullah SAW untuk menunggui
isterinya yang sedang sakit, sampai akhirnya meninggal.
Kesalehan sosialnya begitu tinggi,
sehingga suatu ketika beliau pernah membeli sumur dari seorang Yahudi untuk
kaum muslimin seharga 12.000 dirham dan menghibahkannya kepada Kaum muslimin
pada saat hijrah ke Yatsrib (Madinah). Mewakafkan tanah seharga 15.000 dirham
untuk perluasan Masjid Nabawi. Menyerahkan 940 ekor unta, 60 ekor kuda, 10.000
dinar untuk keperluan Jaisyul Usrah pada Perang Tabuk. Dan setiap hari Jum’at
beliau membebaskan seorang budak laki-laki dan perempuan di masa pemerintahan
Abu Bakar As-Syiddiq.
c. Keadaan Umat Islam tatkala Utsman diangkat menjadi Khalifah
Antara lain:
1) Menguasai Negara Persia
secara sempurna
2) Tentara Romawi berhasil
diusir dari Syam dan Mesir
3) Menghukum segala bentuk
kezaliman dan membedakan bentuk masyarakat
4) Kaum Muslim dan Non Muslim dapat hidup dengan tenang karena
Islam menjamin kebebasan beragama mereka
11
5) Hilangnya sifat mengutamakan kelompok (kabilah) dan golongan
serta membangga-banggakan kabilah
6) Kaum muslimin menjadi Umat yang gemar membantu, karena
Utsman telah mencontohkannya demikian.
d. Masa Pemerintahan
Beliau menjadi Khalifah menggantikan
Umar bin Khattab, yakni 24-36 H./644-656 M. Pada masa pemerintahannya
perluasan Islam telah mencapai Asia dan Afrika, seperti daerah Heart, Kabul, Ghazni,
dan Asia Tengah, juga Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa
dari Persia, dan berhasil menumpas pemberontakan yang dilakukan orang Persia.
Roda pemerintahan Utsman tidak jauh
berbeda dengan Umar. Dalam pidato pembai’atannya ia tegaskan akan meneruskan
keiasaan yang dibuat pendahulunya. Pemegang kekuasaan tertinggi ada di tangan
Khalifah dan pelaksanaan tugas eksekutif dipemerintahan pusat di bantu oleh
pejabat sekretaris Negara yakni Marwan bin Hakam. Selain itu dalam pemerintahannya
ia dibantu oleh pejabat pajak,pejabat kepolisian, pejabat keuangan atau Bitul
Mal. Sedangkan untuk urusan di daerah Utsman mempercayakan seorang Gubernur
sebagai pengatur di daerah.
Adapun kekuasaan legislatif dipegang
oleh Dewan Penasehat atau Majelis Syura, tempat Khalifah mengadakan musyawarah
atau konsultasi dengan para sahabat terkemuka. Majelis ini memberikan saran,
usul dan nasehat kepada Khalifah tentang berbagai masalah penting yang dihadapi
Negara. Akan tetapi pengambilan keputusan ada di tangan Khalifah.
e. Peradaban Pada Masa Utsman bin Affan
Karya monumental Khalifah Utsman selama
menjabat sebagai pemimpin umat Islam waktu itu adalah pembukuan Mushaf
Al-Qur’an, yang kemudian di kenal dengan nama Mushaf Utsmani. Pembukuan itu
didasari oleh munculnya berbagai perbedaan dari car abaca Al-Qur’an sehinggan
terjadi perpecahan dikalangan sahabat. Pembukuan itu diketuai oleh Zaid bin
Tsabit, dengan kepanitiaan tersendiri.
Adapun pembangunan yang dilakukan pada
masanya meliputi pembangunan daerah-daerah pemukiman, jembatan, jalan, masjid,
wisma tamu, pembangunan kota-kota baru yang kemudian tumbuh pesat. Semua jalan
menuju madinah dilengkapi dengan khfilah dan fasilitas bagi para pendatang.
Masjid Nabawi diperluas, tempat persediaan air di bangun di Madinah, di
kota-kota padang pasir dan di lading-ladang peternakan unta serta kuda (Jamil
Ahmad: 1984; 147).
f. Usaha
Pengumpulan Al Qur-an
1) Penumpulan Al Qur’an merupakan usaha
yang sangat berpengaruh guna menghindari konflik diantara umat Islam. Sahabat
Utsman mengirim seorang sahabat untuk menemuiUmmu Hafsah binti Umar untuk
meminta mushaf yang disimpannya. Beliau juga meminta empat orang sahabat untuk
menyalin mushaf ini.
2) Utsman menyalin mushaf yang sudah
ditulis menjadi tujuh salinan dan mengirimkannya ke Syam, Kufah, Bashrah, Yaman
dan Madinah. Dan beliau menyuruh untuk membakar salinan mushaf yang tidak sama
dengan salinan tersebut, untuk menghindari perselisihan.
12
4. Ali bin Abi Thalib (36-41
H/656-661 M)
a. Biografi
Ali adalah putera Abi Thalib bin Abdul
Muthalib. Ia adalah sepupu Nabi Muhammad SAW yang kemudian menjadi menantunya
karena menikahi puteri Nabi SAW yakni Fatimatuz Zahra. Ali ikut dengan Nabi SAW
sejak kelaparan melanda kota Mekah untuk menghindari ancaman kelaparan tersebut
(Syed Mahmudunnasir: 1981).
Beliau masuk Islam saat masih berusia 13 tahun, hal
ini menurut A.M. Saban. Sedangkan menurut Mahmudunnasir, Ali masuk Islam saat
berusia 9 tahun. Beliau memiliki beberapa saudara antaralain Thalib,
Uqail, Ja’far dan Ummu Hani’.
Mahmudunnasir selanjutnya menulis bahwa
Ali termasuk salah seorang yang sangat lihai dalam memainkan pedang dan pena,
bahkan ia dikenal sebagai seorang orator. Ia juga seorang yang pandai dan
bijaksana, sehingga menjadi penasihat pada jaman Khalifah Abu Bakar, Umar bin
Khattab, dan Utsman bin Affan (Mahmudunnasir, 1981: 144).
b. Keadaan
Umat Muslim Pada Masa Ali
Menurut Ali Mufrodi, setelah wafatnya
Utsman bin Affan, banyak sahabat yang sedang mengunjungi wilayah-wilayah yang
baru ditaklukkan yang diantaranya Thalhah bin Ubaidillah dan Zubair bin Awwam.
Peristiwa terbunuhnya Utsman menyebabkan
perpecahan dikalangan umat Islam menjadi empat, yaitu :
1) Pengikut Utsman, yaitu yang menuntut
balas dendam atas kematian Utsman dan mengajukan Mu’awiyah sebagai Khalifah.
2) Pengikut Ali, yakni yang mengajukan Ali
sebagi Khalifah.
3) Kaum Moderat, tidak mengajukan calon,
menyerahkan urusannya pada Allah.
4) Golongan yang berpegang pada prinsip
Jama’ah, diantara Sa’ad bin Abi Waqas, Abu Ayub Al-Anshari, Usamah bin Zaid,
dan Muhammad bin Maslamah yang diikuti oleh 10.000 sahabat dan tabi’in yang
memandang bahwa Utsman dan Ali sama-sama sebagai pemimpin (Abudin Nata, 1995:
14).
c. Periode kehidupan Ali yang paling menonjol
Ali merupakan seorang pemuda yang
pandai, maka pada masa Nabi SAW beliau mendapat julukan Baabul ‘Ilmi
(pintunya Ilmu), selain itu Ali memiliki gelar Karrmallhu
Wajhah, dikarenakan sifat beliau yang selalu menjaga harga diri dan
marwah (kehormatan) nya. Seumur hidup beliau belum pernah melihat kemaluannya
sendiri.
Suatu hari Ali diuji oleh beberapa orang
sahabat, yang meragukan keilmuannya. Mereka menanyakan satu persoalan yang
sama, namun Ali mampu menjawabnya dengan berbagai macam jawaban. Pertanyaan itu
adalah tentang perbedaan antara Ilmu dan Harta. Salah satu kutipan jawaban
beliau adalah, “bahwa perbedaan Ilmu dan harta adalah, harta perlu di
jaga tapi ilmu justru yang menjaga kita. Ilmu membuat pemiliknya tenang, tapi
harta membuat pemiliknya gusar. Ilmu ketika diberikan pada orang lain akan
mengalir dan bertambah, sedangkan harta ketika diberikan pada orang lain akan
berkurang, dll”.
13
d. Pengangkatan Ali Menjadi Khalifah
Ali adalah calon terkuat untuk menjadi
Khalifah setelah kekhalifahan Utsman bin Affan. Pada saat itu Ali banyak
mendapatkan dukungan dari para sahabat senior dan bahkan para pemberontak pada
masa Khalifah Utsman, seperti Abdullah bin Saba’ (Mahmudunnasir, 1981: 145).
Sedangkan Sa’ad bin Abi Waqash dan
Abdullah bin Umar tidak mendukungnya, walaupun dikemudian hari Sa’ad ikut
mendukung Ali.
Orang yang pertama kali membai’at Ali
adalah Thalhah bin Ubaidillah, kemudian diikuti oleh Zubair bin Awwam dan Sa’ad
bin Abi Waqash. Kemudian diikuti oleh banyak sahabat dari Muhajirin dan Anshor
(Sahan: 1993: 600-750). Asal mulanya Ali menolak mencalonkan diri, namun karena
untuk kepentingan Islam maka iapun mau, hal itu terjadi pada tanggal 23 Juni
656 M (Mufrodi, 1997: 64).
e. Usaha-usaha yang dilakukan selama memerintah
Adapun usaha-usaha beliau selama memerintah antara
lain :
1) Menarik kembali semua tanah yang
dibagikan oleh Khalifah Utsman kepada kaum kerabatnya, lalu mengembalikannya ke
Negara.
2) Mengganti semua gubernur yang tidak
disenangi rakyat, diantaranya; Ibnu Amir penguasa Bashrah, diganti oleh Utsman
bin Hanif. Abdullah gubernur Mesir, diganti oleh Qays. Mu’awiyah bian Abi
Sufyan, sebagai guebrnur Suriah diminta meletakkan jabatan tetapi ia menolak,
bahkan ia tidak mengakui kekhalifahan Ali (Mahmudunnasir, 1981: 145)
3) Penumpasan para pemberontak seperti apa
yang dilakukan oleh Thalhah dan Zubair tahun 36 H.
4) Memindahkan pusat pemerintahan ke kufah
untuk menghindari hasutan dari Mu’awiyah. Dan setelah itu Madinah tidak pernah
lagi dijadikan pusat Ibu Kota
5) Melakukan usaha penumpasan
pemberontakan oleh Mu’awiyah yang akhirnya terjadi perang Siffin pada tahun 37
H. Namun dalam peperangan ini Ali mengalami kekalahan karena kecerdikan
Mu’awiyah dalam menyusun strategi, yang dimotori oleh Amr bin Ash dengan
mengacungkan tombak yang menusuk Al-Qu’an sebagai symbol perdamaian. Berawal
dari peristiwa ini akhirnya menucul peristiwa Tahkim.
14
Kesimpulan
Dengan mengamati pola keberagaman
pembangunan dasar-dasar pemerintahan Islam dari masa Rasulullah Saw sampai
dengan masa Khulafaurrasyidin, maka dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.
Nabi Saw merupakan seorang yang
dilahirkan dari keturunan para pemimpin,, maka pantaslah jika beliau menjadi
pemimpin yang handal dalam mengatur dan mengarahkan umatnya.
2.
Bahwa Nabi Saw telah meletakkan pola
dasar pembangunan peradaban manusia diawali dengan pembangunan masjid Kuba.
3.
Nabi Saw telah membuat sistem
perundang-undangan dalam menata kemasyarakatan di Madinah dalam upaya
menegakkan sendi-sendi kenegaraan, yakni dengan membuat kesepakatan tidak
saling mengganggu dan Nabi Saw melindungi penduduk Mekah dan menjamin
hak-haknya meskipun mereka beragama Yahudi dan Nasrani.
4.
Nabi Saw mempersaudarakan antara
Muhajirin dan Anshar mempunyai peran strategis dalam upaya membangun Negara
yang kokoh dan kuat. Dan hal ini merupakan satu contoh langkah politik yang
berlandaskan agama.
5.
Berakhirnya pemerintahan Nabi Saw,
Khulafaurrasyidin menggantikan peran beliau. Abu Bakar adalah Khalifah pertama
yang meneruskan kepemimpinan Nabi Saw dengan sistem yang diwarisi dari nabi
Saw.
6.
Peran Abu Bakar sebagai Khalifah sangat
besar, beliau berupaya mengumpulkan Al Qur’an agar tidak punah, membangun
baitul Mal, menumpas nabi-nabi palsu dan pembangkang zakat dan lain-lain.
7.
Khalifah kedua adalah Umar bin Khattab,
yang merupakan seorang yang gagah berani dan cerdas juga diplomatis. Maka
pantaslah beliau menjadi pemimpin yang adil dan gemilang.
8.
Umar menjadi khalifah ke dua atas dasar
penunjukkan Abu Bakar yang diwarnai dengan musyawarah antar para sahabat. Maka
ini merupakan satu bentuk demokrasi yang dicontohkan dalam pemerintahan Islam.
9.
Pola kepemimpinan Umar yang adil dan
tidak memihak menjadi contoh nyata bahwa sebagai pemimpin selayaknya kita
berlaku demikian, adil tidak memandang pangkat dan golongan, status dan usia,
agama dan ras budayanya.
10.
Umar bin Khattab membangun kantor-kantor
perwakilan pemerintahan dan menunjuk gubernur-gubernur serta mendirikan jawatan
pos dan perpajakan, merupakan gambaran umum bahwa dalam pemerintahannya sudah
semakin lengkap dan teratur.
11.
Usaha perluasan pemerintahan Islam
terjadi kemajuan yang signifikan, sehingga daerah-daerah di Afrika dan
sebagaian eropa mampu dikuasai terutama Romawi.
12.
Utsman bin Affan sebagai Khalifah ke
tiga membawa perubahan cukup banyak dalam pemerintahan Islam dan peradaban
Islam. Pada masa pemerintahannya armada angakatan laut dibangun sebagai bentuk
gambaran akan kuat dan lengkapnya militer dan pemerintahan pada masanya
sehingga disegani musuh.
13.
Utsman berperan sangat besar dalam upaya
menyatukan umat Islam, dengan mengambil kebijakan penulisan kembali Al Qur’an
dengan menghilangkan perbedaan-perbedaan cara baca yang menuju arah perpecahan
umat. Maka dikenallah Mushaf Utsmani yang ditulis dalam tujuh bagian mushaf dan
disebarkan ke beberapa wilayah kekuasaan Islam sebagai patokan dalam pembacaan
Al Qur’an.
15
14.
Khalifah Ali bin Abi Thalib menggantikan
kekhalifahan Umar dengan sebuah proses yang panjang, dalam pemerintahannya
banyak ditemukan ganjalan-ganjalan sehingga roda pemerintahannya tidak berjalan
lancar. Akan tetapi beliau tetap mengemban amanah kekahalifahan dengan baik.
15.
Pada masa pemerintahan Ali upaya-upaya
penumpasan pemberontakan atas pemerintahan gencar dilakukan. Hal itu dilakukan
agar pemerintahan tetap berjalan baik dan dinamis. Pada masanya terjadi perang
Jamal, Perang Siffin dan peristiwa Tahkim. Yang dalam sejarahperistiwa tahkim
tersebut menjadi satu pemicu terjadinya perpecahan diantara umat Islam. Hal itu
dapat dilihat dengan munculnya golongan Khawarij, Syi’ah, Qodariyah, Jabariyah
dan lain sebagainya.
16.
Ali bin Abi Thalib mengambil kebijakan
yang baik untuk pemerintahannya, yakni mengambil kembali hak rakyat yang
dikuasai oleh beberapa orang yang pernah memerintah sebelumnya. Gambaran itu
tercermin dengan pengambilan tanah-tanah yang dikuasai oleh beberapa kerabat
Utsman untuk kemudian dikembalikan pada Negara.
17.
Sebagai Khalifah Ali merupakan pribadi
yang cerdas dan tegas, beliau mengganti beberapa gubernur yang dianggap tidak
layak menjadi pemimpin karena sikap arogansi atau otoriter dan merugikan Negara.
Dan salah satu yang menonjol adalah penggantian Mu’awiyyah sebagai gubernur
Damaskus yang akhirnya terjadilah peperangan berkepanjangan.
18.
Usainya pemerintahan Ali merupakan tanda
berakhirnya kekhalifahan khulafaurrasyidin. Dan kemudian sistem pemerintahan
setelah itu memiliki corak yang beragam pula sesuai dengan kondisi yang
dihadapi waktu itu.
Analisis
Dapat dicermati bahwa
sejarah perkembangan islam pada zaman rasulullah samapai dengan zaman khulafaurrasyidin,
islam berkembang sangat pesat. Hal itu dapat kita ketahui dari kisah pemimpin
yang sangat cerdas dan jujur diatas.
Jika pemimpin pada saat ini memiliki sifat yang seperti itu yakin bena, bahwa
negara itu akan makmur, tiidak terttiinggal, lebih maju, dan sejahtera.
16
0 komentar:
Posting Komentar